INFO SENKOM
Bantu informasi
Masyarakat dan
Polisi
Agar Masyarakat
hidup tentram serta damai.
Demikian
penggalan akhir dari Hymne Senkom Mitra Polri. Senkom Mitra Polri akan tetap
memegang teguh jati diri, dalam memelihara kamtibmas di tengah masyarakat,
utamanya dalam memberikan informasi, baik kepada Polisi sebagai mitra, maupun
kepada masyarakat.
Tahukah Anda, bahwa
Polisi tidak memiliki hak untuk menahan ataupun menilang anda ketika Pajak
kendaraan anda mati?
Baik, kalau belum tahu, simak baik-baik informasinya...!
Berdasarkan keterangan dari Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, yang mengatakan begini,
Berdasarkan keterangan dari Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, yang mengatakan begini,
“Masalah pajak bukan
urusan polisi, tapi urusan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Sehingga dalam masalah
pajak polisi enggak berhak menilang,”
Bahkan, seandainya
pembayar pajak yang telat ini kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak
bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya,
enggak bisa ditilang,” ucapnya.
Jika si polisi tetap
mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan
komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di
seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.
“Kalo tetep ngotot
minta pada polisi tersebut peraturannya? pasal berapa? Suruh dia menunjukkan…!!
kalau nggak bisa jangan mau..!” tegasnya.
Menurut Djoko, keterlambatan membayar
pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda, dan itu merupakan urusan
dinas pendapatan daerah (dispenda).
(Sulsel 3A, dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar