Translate

Selasa, 30 April 2013

Polisi Tidak Punya Hak Menilang Kendaraan

INFO SENKOM
Bantu informasi
Masyarakat dan Polisi
Agar Masyarakat hidup tentram serta damai.

Demikian penggalan akhir dari Hymne Senkom Mitra Polri. Senkom Mitra Polri akan tetap memegang teguh jati diri, dalam memelihara kamtibmas di tengah masyarakat, utamanya dalam memberikan informasi, baik kepada Polisi sebagai mitra, maupun kepada masyarakat.

Tahukah Anda, bahwa Polisi tidak memiliki hak untuk menahan ataupun menilang anda ketika Pajak kendaraan anda mati?

Baik, kalau belum tahu, simak baik-baik informasinya...! 

Berdasarkan keterangan dari Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, yang mengatakan begini,

“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi urusan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Sehingga dalam masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.


“Kalo tetep ngotot minta pada polisi tersebut peraturannya? pasal berapa? Suruh dia menunjukkan…!! kalau nggak bisa jangan mau..!” tegasnya.

Menurut Djoko, keterlambatan membayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda, dan itu merupakan urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).

(Sulsel 3A, dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar