Translate

Senin, 26 Agustus 2013

Tugas dan Wewenang Anggota Polisi Indonesia

Info Senkom - Senkom atau Sentra Komunikasi yang bermitra dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga dan memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), perlu dan wajib mengenali mitranya, yakni kepolisian.

"Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta" demikian kata peribahasa. 

Polisi Lalu Lintas
Selain menumbuhkan rasa kasih dan sayang antara mitra, saling mengenal dan saling memahami tugas pokok dan fungsi juga bertujuan untuk semakin memperkuat jalinan kerja sama, semakin mempererat hubungan kordinasi dan komunikasi.

Dalam kesempatan ini, Info-Senkom akan mengulas tugas dan wewenang anggota kepolisian Republik Indonesia, supaya tidak ada lagi personil Senkom atau warga yang bingung ketika berhadapan dengan polisi.

"Ya,benar ! sering kita ketemu petugas polisi di jalan raya, pangkatnya berbeda-beda, apa semua polisi boleh menilang orang di jalan?" tanya Anita, seorang mahasiswi perguruan tingga swasta.

"Terus, saat ada aksi unjuk rasa mahasiswa, kami juga sering melihat banyak polisi dengan seragam bermacam-macam, ada juga yang tidak berseragam. Lalu apakah semua polisi boleh melakukan penangkapan?" beruntun tanya meluncur dari gadis yang mengaku sering kena tilang di jalan, namun selalu juga berhasil lolos setelah mengumbar sedikit senyum manisnya.

Okelah kalau begitu, mari kita lupakan sejenak senyum manis mahasiswi Anita, dan kembali melanjutkan tulisan ini, sebagai tambahan pengetahuan mengenai hierarki kepangkatan dan tugas dari masing-masing anggota polisi Republik Indonesia.


Pertama-tama, yang harus kita fahami, bahwa polisi di Indonesia dibagi dua, yaitu polisi berseragam (uniform police), dengan tugas meliputi Binamitra, Samapta dan Lalu-lintas. Sedangkan polisi tidak berseragam (ununiform police) bertugas sebagai intel dan reskrim.

Sekarang kita lihat satu-persatu tugas-tugas tersebut:

Binamitra, merupakan tugas kehumasan yang melakukan sosialisasi dan berfokus pada penyampaian informasi kepada masyarakat, secara aktif membangun komunikasi antara polisi dan masyarakat.

Samapta, adalah anggota polisi yang melakukan tugas-tugas umum kepolisian, seperti patroli, penjagaan markas, penjagaan tahanan, menjaga obyek-obyek vital seperti bank, kantor dubes, dan fasilitas penting lainnya. Juga bertugas membuat dan menerima laporan kehilangan.

Pencabut SIM
Lantas, merupakan tugas kepolisian yang paling banyak dikenal orang, sehingga semua polisi dianggap boleh dan berhak menilang orang di jalan. Sehingga muncul istilah di tengah masyarakat, "Polisi, malaikat pencabut SIM/STNK" Padahal polisi yang bertugas di jalan raya adalah polisi lalu-lintas yang ditandai dengan seragam khusus, seragam polantas.

Intel, merupakan mata dan telinga kepolisian, yang bertugas mendengar dan memantau gejala-gejala gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. 
Intel di tengah pendemo
Juga bertugas mendengar semua keluhan-keluhan masyarakat mengenai apa saja, mulai dari kenaikan harga sembako, maraknya aksi kejahatan, pencurian, hingga aksi teroris. Intel ini harus membaur di tengah masyarakat, sehingga anggota polisi yang satu ini tidak menggunakan seragam kepolisian.Setelah informasi dan data-data tersebut terkumpul, mereka kemudian membuat laporan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengalihkan kepada anggota polisi yang bertugas meredam gejala yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak meningkat menjadi gangguan kamtibmas. 

Reskrim, anggota polisi yang satu ini, baru bekerja setelah terjadi suatu tindak pidana. Tugas mereka, mengumpulkan barang bukti di lapangan untuk mengungkap kasus yang telah terjadi. Menyusun kronologis mulai dari awal kejadian sampai akhir peristiwa. Setelah semua bukti kejahatan berhasil terkumpul, dilanjutkan dengan menangkap tersangka, lalu bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses secara hukum.

Lanjut dalam setiap unit tersebut ada polisi yang berpangkat Bintara dan Perwira. Dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Bintara menjadi pelaksana tugas utama di lapangan, sementara perwira bertugas mengatur dan menerima laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas dari semua personil di lapangan
.
(rill/Sulsel 3A : dari berbagai sumber)

   








Lambang dan Urutan Pangkat Kepolisian di Indonesia

Info Senkom – Urutan dan tanda kepangkatan kepolisian Republik Indonesia ini kami muat, untuk menjawab pertanyaan dari beberapa personil Senkom Mitra Polri.

“Ini penting untuk menjadi wawasan kita sebagai Mitra Polri,” tulis Muryanto (Riau 10.03) melalui milis Senkom Mitra Polri.

Tanda kepangkatan dalam kepolisian, awalnya merupakan tanda yang dipakai bersama dalam jajaran Tentara Nasional Indonesia, dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, yang dimulai dari tingkat yang tertinggi, yakni Perwira, disusul Bintara, hingga yang terendah, Tamtama.

Tanda kepangkatan ini telah dipakai sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973, yang ketika itu digunakan oleh seluruh angkatan dalam Tentara Nasional Indonesia, TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL, beserta Polri.

Namun sejak tahun 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri. Maka terhitung sejak 1 Januari 2001, Kepolisian Republik Indonesia menggunakan tanda kepangkatan tersendiri. Perubahan tersebut berdasar pada surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.

Untuk lebih jelasnya, langsung saja kita perhatikan tabel berikut ini. Dalam daftar tersebut kami memuat urutan kepangkatan Polri di zaman dulu (1973-2000), dan sekarang (2001-sekarang), dimulai dari pangkat tertinggi, menengah dan terendah (Perwira, Bintara dan Tantama)

Polri (sekarang)Polri (dulu)
Perwira
Perwira Tinggi
Jenderal PolisiJenderal Polisi
Komisaris Jenderal PolisiLetnan Jenderal Polisi
Inspektur Jenderal PolisiMayor Jenderal Polisi
Brigadir Jenderal PolisiBrigadir Jenderal Polisi
Perwira Menengah
Komisaris Besar PolisiKolonel
Ajun Komisaris Besar PolisiLetnan Kolonel
Komisaris PolisiMayor
Perwira Pertama
Ajun Komisaris PolisiKapten
Inspektur Polisi SatuLetnan Satu
Inspektur Polisi DuaLetnan Dua
Bintara Tinggi
Ajun Inspektur Polisi SatuPembantu Letnan Satu
Ajun Inspektur Polisi DuaPembantu Letnan Dua
Bintara
Brigadir Polisi KepalaSersan Mayor
Brigadir PolisiSersan Kepala
Brigadir Polisi SatuSersan Satu
Brigadir Polisi DuaSersan Dua
Tamtama
Ajun Brigadir PolisiKopral Kepala
Ajun Brigadir Polisi SatuKopral Satu
Ajun Brigadir Polisi DuaKopral Dua
Bhayangkara KepalaPrajurit Kepala
Bhayangkara SatuPrajurit Satu
Bhayangkara DuaPrajurit Dua

Adapun Lambang Kepangkatan dapat dilihat melalui tabel berikut ini :

Nama Pangkat
Singkatan
Simbol
Letak
Perwira Tinggi
Pundak
Jenderal Polisi
Jend. Pol
Komisaris Jendral Polisi
Komjen Pol
Inspektur Jenderal Polisi
Irjen Pol
Brigadir Jenderal Polisi
Brigjen Pol
Perwira Menengah
Komisaris Besar Polisi
Kombes Pol
 
Pundak
Ajun Komisaris Besar Polisi
AKBP
Komisaris Polisi
Kompol
Perwira Pertama
Ajun Komisaris Polisi
AKP
 
Pundak
Inspektur Polisi Satu
Iptu
Inspektur Polisi Dua
Ipda
Bintara Tinggi
Ajun Inspektur Polisi Satu
Aiptu
 
Pundak
Ajun Inspektur Polisi Dua
Aipda
Bintara
Brigadir Polisi Kepala
Bripka
 
Pundak
Brigadir Polisi
Brippol
Brigadir Polisi Satu
Briptu
Brigadir Polisi Dua
Bripda
Tamtama
Ajun Brigadir Polisi
Abrippol


Pundak
Ajun Brigadir Polisi Satu
Abriptu
Ajun Brigadir Polisi Dua
Abripda
Bhayangkara Kepala
Bharaka
Bhayangkara Satu
Bharatu
Bhayangkara Dua
Bharada



(rill/Sulsel 3A)

Rabu, 21 Agustus 2013

Hati-Hati Bertransaksi Melalui Internet



INFO SENKOM , Menyikapi maraknya penipuan melalui internet yang telah banyak memakan korban lewat belanja online, Sulsel 3A selaku Wakil Sekertaris Senkom Mitra Polri Provinsi Sulawesi Selatan merasa penasaran ingin mengetahui modus dari aksi penipuan tersebut. Maka rencanapun disusun.

Diawali dengan mencoba memesan kamera digital pada Senin (19/08/2013) sore, melalui sebuah situs belanja yang memasang website dengan menggunakan blog gratisan. Transaksi selanjutnya dilakukan melalui sms, setelah diperoleh kesepakatan mengenai harga, Sulsel 3A kemudian menanyakan ke mana uang tersebut ditransfer, namun si pengelola website tidak bersedia memberikan nomor rekening, kecuali bila Sulsel 3A atau pemesan sudah siap dan benar-benar bersedia mentransfer uangnya. Aroma penipuan sudah mulai tercium, dari sini.
Singkat cerita, Selasa (20/08/2013) pukul 06.00 pagi, Sulslel 3A menerima nomor rekening BRI atas nama Fitri Rahayu dan uang ditransfer. 

Rabu  (21/08/2013) sore keesokan harinya, Sulsel 3A menerima sms yang menyatakan barang yang dipesan tidak dapat dikirim.

“Mohon maaf gan, barusan ada penyampaian dari JNE, pesanan anda ga bisa terkirim kalau cuman 1unit, minimal 3 yunit barang baru JNE bisa kirim” demikian bunyi sms yang diterima dari nomor 087840552547 pada pukul 18.01 wita.

Kecurigaan makin besar, kejanggalan terlihat jelas dan menimbulkan pertanyaan, sejak kapan JNE membuat aturan pengiriman barang harus mencapai 3 unit baru dapat dikirim?

Sesaat setelah menerima sms tersebut, Sulsel 3A mencoba meminta agar pengelola belanja online itu mentransfer kembali dana yang telah dikirim, namun kembali Sulsel 3A menerima sms balasan, “Gimana cranya gan brang sudah d’Jne.www.panacenter.blogspot.com” (isi pesan ditulis apa adanya, sengaja tidak dilakukan perubahan, perhatikan cara penulisan pesan yang tidak beraturan). Kejanggalan yang makin meyakinkan bahwa pengelola website ini sangat amatir.

Sesaat kemudian Personil Senkom Mitra Polri Sulsel ini, berkali-kali mencoba menghubungi nomor HP si pengirim pesan singkat, namun selalu terdengar nada sibuk, atau sedang berada di luar jangkauan dan sulit dihubungi. 

Pukul 19.46 wita, si pengelola blog kembali mengirim sms yang mencantumkan nomor resi,  bukti pengiriman dari JNE Kemayoran Jakarta Selatan, disusul sms berikutnya yang menyatakan bahwa barang pesanan bisa dikirim, "Iya gan, kami konsultasi tadi dri pihak JNE bagaimana jlan keluarx ternyata masih bisa d'kasi kebijaksana'an, kami pihak toko minta maf karna membuat agan ragu. www.panacenter.blogspot.com" 

Demikian bunyi sms yang menyertakan alamat blogspot yang merupakan alamat website tempat si pengelola memajang sejumlah produk barang yang dijual secara online.

Di website itu tercantum bahwa barang yang ditawarkan merupakan barang Black Market (BM), tidak ada garansi resmi dari distributor.

“Tp, Semua Produk Kami Baru dan Msh Tersegel dLm BOX_nya” demikian kutipan selanjutnya yang terbaca di web gratis itu.Penggunaan web gratis yang dengan mudah diganti-ganti, banyak digunakan para pelaku kejahatan dunia maya. 

Selain memajang sejumlah barang elektronik, juga dicantumkan alamat gerai, yang menurut laporan dari rekan-rekan Senkom Mitra Polri lokal Jaya, gerai tersebut tidak ada atau fiktif, ini juga merupakan ciri pelaku penipuan.
Adapula nomor hotline yang sempat beberapa saat sulit dihubungi.
 
Alamat Gerai :
  Mall Artha Gading No.13rd,BlokA5 No.2
Jl.Boulevard Artha Gading,Jakarta Utara
Hotline :
0878-4055-2547
(24 JAM ONLINE)

Cerita berlanjut, Kamis (22/08/2013) pukul 13.15 wita, Sulsel 3A menerima telephon dari seorang laki-laki yang mengaku dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, yang menyatakan bahwa barang yang dipesan merupakan barang illegal dan dengan terpaksa ditahan serta tidak boleh dikirim, kecuali dengan membayar uang tebusan. Makin membuat kita yakin bahwa ini modus penipuan. 

Sebelumnya, peristiwa serupa juga menimpa seorang warga di Mojokerto, Jawa Timur. Anggota Senkom Mitra Polri sektor Jawa Timur, Jatim 0902 melalui milis Senkom menulis, warga tersebut dimintai sejumlah uang yang mencapai jutaan rupiah dari pihak bea cukai Bandara dengan alasan untuk menebus paket yang dipesannya, karena berisi barang-barang illegal.

Melalui tulisan ini, kami mengingatkan kepada semua pembaca yang terbiasa melakukan transaksi melalui internet, agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Perhatikan baik-baik dan jelilah melihat situs dan website yang menyediakan layanan belanja online. Carilah informasi sebanyak-banyaknya sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan.

Ciri-ciri umum dari penyedia produk online penipuan ini, dapat dilihat dari gambaran toko fiktif dengan alamat toko yang tidak jelas, harga produk/barang yang jauh lebih murah dari toko online yang resmi, testimoni yang ditampilkan merupakan testimoni palsu, live chat yang tidak terhubung, gaya penulisan yang asal dan tidak beraturan. (sumber; www.polisionline.com)

Selain Panacenter.blogspot.com, masih ada beberapa website penyedia jasa belanja online yang perlu diwaspadai,  antara lain:
1.www.lazada04.blogspot.com
2.www.oke-shop789.blogspot.com
3.www.point2000shop.blogspot.com
4.www.areabelanjaolshop.com
5.www.abadycell99.blogspot.com
6.www.gebyarelektroshop.com
7.www.mitrajayashopping.com
8.www.galaxyblackmarket.com
9.www.greenseluler.blogspot.com
10.www.citrablackmarket.com
11.www.barang-bm39.blogspot.com
12.www.abadi-shop.blogspot.com
13.www.imobile-live.com
14.www.sinar-elektronic.web.id
15.www.extrashop47.blogspot.com
16.www.wahyucelluler.blogspot.com
17.www.toko-iqbal.blogspot.com
18.www.jaya-elektronic.blogspot.com
19.www.jayadishop.blogspot.com
20.www.anugrahjaya-celluler.blogspot.com
21.www.meratuselectronica.com 
(rill/Sulsel 3A)