SENKOM PP – Sentra
Komunikasi Mitra Polri menyayangkan terjadinya insiden yang menyebabkan
sejumlah wartawan terluka oleh tindakan aparat kepolisian, saat terjadi aksi
unjuk rasa mahasiswa menjelang penetapan kenaikan harga BBM selama beberapa
hari ini.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, dua wartawan
terkena tembakan aparat polisi, satu korban jatuh di Jambi dan satu lagi di
Ternate, Maluku Utara.
Ketua Umum Senkom Mitra
Polri, H.Moh.Sirot, SH mengatakan, Senkom Mitra Polri merasa perlu menanggapi masalah ini,
selain karena dalam jajaran Senkom ada
yang dari kalangan media, juga merupakan bentuk perhatian Senkom terhadap
sinergi hubungan kemitraan antara polisi, masyarakat dan media.
“Sesuai dengan UU No.14
Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Senkom meminta semua pihak menjaga hubungan baik
dalam kerjasama dengan media. Media senantiasa membantu tugas-tugas kepolisian
maupun institusi dan lembaga pemerintah lainnya dalam menyebarkan informasi kepada
publik mengenai agenda dan kegiatan lemabaga pemerintah, dan itu sudah menjadi hak publik yang diatur dalam undang-undang. Khusus masalah kinerja wartawan dilindungi
UU Pers no 40 tahun 1999,” kata Sirot.
Hal senada diungkapkan ketua Presidium IPW (Indonesia
Police Watch ), Neta S Pane. Menurutnya, tindakan represif kepada jurnalis
adalah tindakan biadab yang menunjukkan bahwa Polri bukan sebagai aparat
negara, melainkan sebagai aparat penguasa.
“Polisi sesungguhnya sangat mengetahui bahwa
wartawan dilindungi UU dalam menjalankan tugas. Untuk insiden itu, Kepala Polda
Jambi Brigjen Satriya Prasetya dan Kepala Polda Maluku Utara Brigjen Machfud
Arifin harus bertanggung jawab dan segera menangkap pelaku penembakan karena
tindakan tersebut melanggar UU Pers nomor 40/1999 pasal 4 tentang kebebasan
pers.”
Sementara di Makassar,
Sulawesi Selatan, pelecehan oleh aparat kepolisian terhadap wartawan juga
terjadi saat sejumlah wartawan meliput bentrok antara mahasiswa dan polisi. Direktur
Samapta Polda, Kombes Pol Ferdinand Wibisono menyebut wartawan sebagai
provokator..
Pengamat Komunikasi
Universitas Islam Negeri (UIN), Makassar, Dr Firdaus Muhammad MA menilai,
pernyataan seorang pejabat polisi yang menyebut wartawan sebagai provokator merupakan
kekeliruan besar.
“Antara kepolisian,
masyarakat dan media adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan karena
mereka saling membutuhkan. Masyarakat butuh informasi dan kegiatan dari
penyelenggara lembaga ataupun institusi negara, dan penyebaran informasi itu
merupakan tugas dari media” katanya.
(rill/Sulsel 3A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar