Translate

Senin, 06 Mei 2013

Waspada…! Marak Curanmor dengan Modus Gendam di Jambi

Menggunakan Hipnotis
SENKOM,JAMBI - Warga di kabupaten Batang Hari, provinsi Jambi sedang resah dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan ilmu gendam. 

Sekaitan dengan hal itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan membentengi diri dari pengaruh gendam.

“Kami telah menghimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan, utamanya berhati-hati dengan seseorang yang tidak dikenal dan tiba-tiba mengajak salaman.”kata A.Susanto.

Menurut A.Susanto, anggota Senkom Mitra Polri yang melaporkan dari kabupaten Batang Hari melalui gateway Senkom, pelaku biasanya mengajak korban untuk salaman, dan tanpa sadar korban menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.

Motor curian diamankan
“Kami telah menerima banyak laporan dari beberapa korban yang mengaku diajak berkenalan dengan cara salaman oleh seseorang, dan beberapa saat kemudian baru tersadar setelah menyerahkan kendaraannya kepada orang  itu,” lanjut personil senkom dengan call sign Jambi 0209 itu.

Untuk itu, A.Susanto bersama seluruh jajarannya terus menghimbau kepada seluruh warga  untuk berhati-hati, utamanya para pengguna kendaraan bermotor, agar tidak ikut menjadi korban pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang cukup baru terjadi di provinsi Jambi itu.(Sulsel 3A)

Hati-hati Mesin Fotocopy Merusak e-KTP


INFO SENKOM - Saleh, kepala RW 004, kelurahan Batua, kecamatan Manggala, Pagi-pagi sekali  mengumpulkan warganya dan membagikan e-KTP sambil menjelaskan, e-KTP tidak boleh difotokopi berulang-ulang, sebab bisa merusak chip penyimpan data yang tertanam dalam e-KTP, sehingga tidak bisa dibaca komputer.

“Bapak-bapak, Ibu-ibu ! diingatkan agar e-KTP nya jangan terlalu sering dicopy, sebab sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK), chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya,” katanya di hadapan warganya.

Mengenai larangan fotocopy e-KTP tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP.
Menteri Dalam Negeri juga mengirimkan Surat Edaran kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya, dan masyarakat, agar cukup mencatat NIK dan nama lengkap dari pemegang e-KTP, saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, tidak perlu difotokopi. Selanjutnya setiap lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan “card reader” untuk membaca data e-KTP.

Berikut isi surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP:

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI

Penulis : Khairil Anas / Sulsel 3A
dari berbagai sumber

Minggu, 05 Mei 2013

Pengumuman UN Polisi dan Senkom Gelar Pengamanan


SENKOM,SULSEL - Berdasarkan informasi dari situs berita Kementrian Pendidikan Nasional tentang Pengumuman Ujian Nasional 2013 akan disampaikan secara serentak di seluruh Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jajaran kepolisian akan melakukan penjagaan di setiap sekolah dan beberapa titik-titik yang selama ini rawan menimbulkan keributan antar pelajar, pasca pengumuman hasil ujian.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Anggi M Siregar kepada Senkom Info mengatakan, jajarannya telah dalam keadaan  siap untuk menggelar pengamanan.
“Petugas akan ditempatkan di beberapa titik yang dinilai rawan. Kita berharap dengan pengamanan ini mampu meminimalisir prilaku pelajar yang sering konvoi usai pengumuman UN, yang pastinya akan menggangu pengguna jalan lainnya,”kata Anggi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Senkom Info, pengumuman hasil ujian nasional tahun ini, akan disampaikan melalui media koran. Untuk SMA,SMK dan MAN Akan diumumkan pada tanggal 26 mei 2013, Pengumuman hasil UN SMP dan MTS pada tanggal 2 Juni 2013, sedangkan untuk hasil UN SD,MI, dan SDLB akan diumumkan 11 Juni 2013.

Sementara itu, jajaran Senkom Mitra Polri Provinsi Sulawesi Selatan, selain ikut melakukan pemantauan menjelang pengumuman hasil ujian nasional itu, juga mennyebarkan informasi dan himbauan kepada seluruh orang tua agar sama-sama mengawasi putra-putrinya masing-masing.

“Kita telah menghimbau para orang tua agar mengawasi dan melarang anak-anaknya, agar tidak melakukan konvoy dan kegiatan-kegiatan yang merugikan orang lain, utamanya setelah melihat pengumuman hasil ujian nasional nanti,”ujar Ir.Usman Jarre, ketua Senkom Sulsel 
(Sulsel 3A)

Wakapolri : Intisari Kamtibmas adalah Merugi untuk Orang Lain

"Seringkali jabatan, institusi dan kedudukan yang berbeda menjadi masalah dan membuat tujuan Negara ini kacau"
SENKOM,JAKARTA - Wakapolri menyampaikan sambutan saat upacara penutupan Diklat Kamtibmas dan Telematika, Senkom Mitra Polri.

“Rekan-rekan sekalian…! saya menggunakan kata rekan-rekan, agar kita makin dekat. Mari kita sejenak menanggalkan semua pangkat, status, jabatan dan kedudukan kita di sini. Seringkali jabatan, institusi dan kedudukan yang berbeda menjadi masalah dan membuat tujuan Negara ini kacau. Setiap kali kita mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap saat kita mendengarkan lagu Mars Senkom, Hymne Senkom yang menggugah semangat. Mari kita jadikan itu sebagai falsafah dalam jiwa kita, dalam dada dan benak kita, menjadi landasan kita dalam bersikap dan perprilaku. Jangan jadikan lagu itu hanya menjadi penghias bibir saja, dan bahkan sikap dan tingkah laku kita bertentangan dengan apa yang kita teriakkan dalam lagu itu,”

Demikian pesan wakil kepala polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, saat bertindak sebagai pembina dalam upacara penutupan Diklatnas Kamtibmas dan Telematika, yang berlangsung di kompleks Yayasan Minhajirosyiidin, Pondok Gede,Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (11/4/2013) lalu.

Wakapolri bersama jajaran Pengurus Pusat Senkom Mitra Polri
Wakapolri mengaku bangga dengan keluarga besar Senkom Mitra Polri yang mampu menggelar kegiatan yang diikuti ribuan peserta dari seluruh Indonesia, dengan biaya yang cukup besar tanpa meminta bantuan dari pihak manapun.

“Rekan-rekan sekalian, kita boleh berwawasan global, namun fikiran kita harus tetap nasional, dan sikap kita berlandaskan pada kearifan lokal. Wawasan global diperlukan agar wawasan kita luas dan siap menghadapi tantangan apapun, namun fikiran nasional tetap harus menjadi landasan kita dalam bertindak sesuai kearifan lokal masing-masing, seperti yang kita teriakkan  NKRI Harga mati,” lanjut jenderal bintang tiga itu.

Menurutnya, kesalahan bangsa ini dalam menyikapi  perkembangan global merupakan salah satu penyebab rusaknya system pengamanan dalam negeri, yang terlalu menonjolkan hak hukum secara pribadi dan terlalu bersifat individual. Padahal ada kewajiban hukum dan kewajiban asasi secara umum yang perlu mendapatkan prioritas utama dalam bermasyarakat.

“Dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, hak hukum secara pribadi harus dikesampingkan dan mengutamakan hak orang lain, ini yang perlu menjadi perhatian kita dalam menegakkan keutuhan bangsa dalam bingkai NKRI. Silakan perjuangkan hak pribadi masing-masing, namun jangan lupa bahwa kita memiliki kewajiban untuk menghargai hak-hak orang lain. Kalau boleh kita merugi untuk orang lain, sebab di situlah hakikinya kebahagiaan,” tegasnya.

Wakapolri

"Wawasan boleh Global, namun fikiran harus tetap nasional, sikap lokal"




Wakapolri yang berbicara di hadapan ribuan personil Senkom Mitra Polri dari seluruh penjuru Nusantara menegaskan, inti dari penegakan kamtibmas adalah bersedia merugi untuk orang lain .
“Merugi untuk kebahagiaan orang lain, berani mengorbankan jiwa, harta, tenaga untuk sesama adalah pangkal dari terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Saya berharap kepada rekan-rekan sepulang dari diklatnas ini, agar dapat menerapkan sikap itu di tengah masyarakat, agar tercipta keamanan dan ketertiban seperti yang kita harapkan.” Lanjut wakapolri sambil menyarankan terbentuknya Senkom Wanita.

Ribuan personil Senkom dari seluruh Nusantara

"Merugi untuk orang lain
 pangkal kebahagiaan hakiki"



Lebih jauh, wakapolri mengatakan kebanyakan gangguan kamtibmas yang terjadi di tengah masyarakat saat ini dipicu oleh aksi saling rebutan hak, rebutan harta, rebutan kedudukan dan jabatan.

“Harta, kedudukan, pangkat dan jabatan itu semua sifatnya sementara. Mari kita abaikan semua itu, hindari saling rebutan hak, saling rebutan posisi dan kedudukan, dijamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat akan terwujud, saya berharap kepada Senkom yang jumlahnya 1,7 juta orang di seluruh Nusantara ini, untuk menjadi pelopor terwujudkan kamtibmas di negeri ini,” lanjutnya.

Ketum Senkom bersama Wakapolri dan jajaran
Lebih jauh orang nomor dua di Mabes Polri ini mengajak anggota senkom untuk mewujudkan kamtibmas dari hal-hal yang ringan, “Kamtibmas itu tidak muluk-muluk, cukup kita menanamkan dalam hati sanubari masing-masing untuk membahagiakan orang lain. Kamtibmas itu terwujud dari hal-hal yang mudah, di mulai dari lingkungan sekitar.”

Selain persoalan kamtibmas, wakapolri yang juga merupakan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu menitipkan pesan kepada personil senkom untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas. Berdasarkan data di kepolisian, setiap tahun sebanyak 30.000 orang meninggal di jalan raya, karena pelanggaran aturan dan etika berlalu-lintas.

“Saya minta kepada seluruh anggota Senkom Mitra Polri untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas. Sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Awasi pemerintah, awasi polisi, sebab pejabat publik adalah pelayan masyarakat yang wajib memuaskan pelanggan, pelanggannya siapa? Masyarakat adalah pelanggan yang wajib kami layani.”katanya.

Tiga hal pokok yang disampaikan wakapolri saat menutup diklatnas Telematika dan Kamtibmas Senkom Mitra Polri 2013 yang berlangsung tiga hari itu, 
yakni pemeliharaan kamtibmas dalam bingkai NKRI, penegakan hukum dan keselamatan berlalu-lintas.

Wakapolri mengakhiri pidato dalam upacara penutupan tersebut dengan menyampaikan 7 Budi Utama, yakni 
1.Jujur terpercaya,
2.Bertanggungjawab,
3.Visioner,
4.Disiplin,
5.Kerjasama, 
6.Adil dan 
7.Peduli. 
sambil mengucapkan selamat kembali ke daerah masing-masing, kepada seluruh anggota Senkom Mitra Polri. 


Penulis : Khairil Anas (Sulsel 3A)
Berdasarkan video rekaman, upacara penutupan Kamtibmas dan Telematika
di Jakarta, Kamis 11 April 2013 


Selasa, 30 April 2013

Peta Kebencanaan Bajir dan Tanah Longsor


INFO SENKOM - Setiap memasuki musim hujan, antara bulan November hingga Februari, intensitas petir dan angin kencang di beberapa wilayah Nusantara berada pada level yang sangat tinggi, sehingga warga perlu berhati-hati.

Secara nasional, terdapat 8 daerah rawan banjir untuk musim penghujan, yakni : 

1.DKI Jakarta
2.Banjir lahar dingin, gunung Merapi di Jawa Tengah, Jogyakarta
3.Kawah Gunung Ijen, Jawa Timur
4.Banjir Lahar Dingin, Gunung Semeru, Jawa Timur
5.Banjir Sungai Citarum, Jawa Barat
6.Banjir Kali Bengawan Solo, Jawa Timur
7.Banjir dari Gunung Bawakaraeng, Sulsel
8.Banjir daerah Jratunseluna, Jawa Tengah.

Sejumlah daerah di Sulawesi Selatan rawan banjir dan tanah longsor, terutama di daerah berbukit serta Daerah Aliran Sungai (DAS), seperti:

1.Pangkep
2.Luwu
3.Tana Toraja
4.Enrekang
5.Sinjai
6.Pinrang
7.Palopo
8.Gowa
9.Bulukumba

Volume curah hujan pada puncak musim hujan tahun ini akan mencapai 500 mm, di bulan Februari 2013, melebihi volume hujan normal, yakni 100 mm – 300 mm. Ini diakibatkan karena musim hujan tahun ini bersamaan dengan fenomena La Nina.


Penulis : Khairil Anas / Sulsel 3A
Sumber :BMKG Sulsel dan Koran Independen

Polisi Tidak Punya Hak Menilang Kendaraan

INFO SENKOM
Bantu informasi
Masyarakat dan Polisi
Agar Masyarakat hidup tentram serta damai.

Demikian penggalan akhir dari Hymne Senkom Mitra Polri. Senkom Mitra Polri akan tetap memegang teguh jati diri, dalam memelihara kamtibmas di tengah masyarakat, utamanya dalam memberikan informasi, baik kepada Polisi sebagai mitra, maupun kepada masyarakat.

Tahukah Anda, bahwa Polisi tidak memiliki hak untuk menahan ataupun menilang anda ketika Pajak kendaraan anda mati?

Baik, kalau belum tahu, simak baik-baik informasinya...! 

Berdasarkan keterangan dari Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, yang mengatakan begini,

“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi urusan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Sehingga dalam masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.


“Kalo tetep ngotot minta pada polisi tersebut peraturannya? pasal berapa? Suruh dia menunjukkan…!! kalau nggak bisa jangan mau..!” tegasnya.

Menurut Djoko, keterlambatan membayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda, dan itu merupakan urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).

(Sulsel 3A, dari berbagai sumber)

Tranparansi Kapolda Sulsel dalam Buku 100 Hari

Ketua Senkom Sulsel & Kapolda
SENKOM,SULSEL - Untuk mewujudkan tranparansi dalam menjalankan tugas, Kapolda Sulselbar, Irjen Polisi Drs H Mudji Waluyo SH MH, secara intens membangun silaturahmi dan partnership dengan pemuda, pelajar, mahasiswa, instansi pendidikan, TNI, birokrasi, pengusaha, temasuk dengan media.

Hal itu tertuang dalam buku yang diluncurkan dengan judul "100 Hari Polda Sulsel dalam Mengimplementasikan Program Partnership Building".

Sebuah Buku yang berisi perjalanan tugas Kapolda di Sulawesi Selatan .

Ketika membedah bukunya pertengahan Oktober 2012 lalu, di Ballroom Grand Clarion Makassar, Kapolda menghitung selama 100 hari di awal bertugasnya, dari bulan Januari-April 2012, unjuk rasa nyaris tiap hari dihadapi jajarannya.

"Saya berusaha mendekati mahasiswa antara lain dengan memberikan kuliah umum di UNM, sayangnya usaha itu seolah tidak berhasil karena tetap saja terjadi tawuran. Anggota Polri tidak bisa masuk kampus, tapi jika ada tindak pidana, maka Polri berhak masuk," tandasnya. 

Bedah Buku 100 hari Kapolda tersebut juga dihadiri pengurus Senkom Mitra Polri Provinsi Sulawesi Selatan. Di antaranya, ketua Senkom Sulsel Ir.Usman Jarre, Wakil Ketua 1dan 2 Ahmad Hadist, S.Sos SH dan Didi Kurnia, S.T. Sekertaris H.Roesli D.Mattawang S.Sos, serta bidang telematika Ir.Ilham.


Menyimak Pemaparan Kapolda Sulsel
“Buku yang diluncurkan Pak Kapolda itu merupakan introspeksi bagi beliau, yang menurut Kapolda, satu tindakan lebih baik dari pada seribu nasihat. Dan tentu saja kinerja Polri tidak lepas dari dukungan organisasi masyarakat dan akademisi," kata Usman Jarre, ketua Senkom Mitra Polri Sulawesi Selatan.

Lima tokoh yang hadir untuk membedah buku Kapolda, yakni Rektor Unhas, Prof Dr dr Idrus Paturusi, Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, tokoh masyarakat, Andi Darussalam Tabussala, Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, Ketua Kadin Sulsel, Zulkarnain Arif, dan Ketua REI Sulsel, Raymond Arfandy.

Buku 100 hari merupakan terobosan baru yang belum pernah dilakukan Kapolda Sulsel sebelumnya. 

Buku tersebut sekaligus merupakan apresiasi bagi kegiatan partnership yang telah dilakukan Kapolda Sulsel. Tidak banyak petinggi polri yang berani mencantumkan 100 hari kinerja dengan menunjukkan perbedaan.  

(Sulsel 3A)