INFO SENKOM - Saleh, kepala RW 004,
kelurahan Batua, kecamatan Manggala, Pagi-pagi sekali mengumpulkan warganya dan membagikan e-KTP sambil menjelaskan, e-KTP tidak boleh difotokopi berulang-ulang, sebab bisa merusak chip penyimpan data
yang tertanam dalam e-KTP, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
“Bapak-bapak, Ibu-ibu !
diingatkan agar e-KTP nya jangan terlalu sering dicopy, sebab sinar mesin
fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK), chip e-KTP juga akan
rusak jika didostabler atau dipres. Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu
kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang
digunakan untuk keperluan lainnya,” katanya di hadapan warganya.
Mengenai larangan fotocopy e-KTP tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.471.13/1826/SJ tentang larangan
memfoto copy e-KTP.
Menteri Dalam Negeri
juga mengirimkan Surat Edaran kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati,
kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya, dan masyarakat,
agar cukup mencatat NIK dan nama lengkap dari pemegang e-KTP, saat mengurus berbagai syarat
yang dibutuhkan, tidak perlu difotokopi. Selanjutnya setiap lembaga atau badan usaha
diharuskan menyiapkan “card reader” untuk membaca data e-KTP.
Berikut isi surat Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy
e-KTP:
Sesuai dengan amanat
Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010,
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun
2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang
mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip
yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga
e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan
didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan
teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader
sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2011.
Berdasarkan hal
tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat),
dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua
Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya,
Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para
Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua
unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang
singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran
dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing
Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
b. Semua unit
kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,
sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP
non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader
tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam
persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis
dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi
kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri,
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala
Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para
Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau
nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak
diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik
e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama
Lengkap”
3. Apabila masih
terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak
fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI
Penulis : Khairil Anas / Sulsel 3A
dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar