INFO SENKOM - Sejak Januari 2013,
Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan Contact Center Polri 110.
Sebuah sistem jaringan komunikasi berbasis teknologi informasi, yang dibangun sebagai bentuk layanan kepolisian kepada masyarakat seperti penerimaan laporan, pengaduan, pertolongan, serta pelayanan informasi yang ditangani melalui sarana komunikasi jarak jauh.
Sebuah sistem jaringan komunikasi berbasis teknologi informasi, yang dibangun sebagai bentuk layanan kepolisian kepada masyarakat seperti penerimaan laporan, pengaduan, pertolongan, serta pelayanan informasi yang ditangani melalui sarana komunikasi jarak jauh.
Call center 110 ini
dibentuk melalui Rapat Pimpinan Polri 2013 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
(STIK), Jakarta Selatan.
"Manfaatkan Call Centre 110
namun jangan iseng"
Kepada masyarakat
dipersilakan menggunakan layanan tersebut, untuk melaporkan peristiwa
kecelakaan lalu lintas sampai tindakan kriminal yang terjadi, KDRT, Pencurian,
Pemerkosaan, Penganiayaan, Pembunuhan, dan Lain-Lain termasuk terorisme.
Wakapolri Komjen Pol.
Drs. Nanan Sukarna menjelaskan, layanan ini mampu merekam setiap laporan yang
masuk, oleh karena itu masyarakat diminta untuk memanfaatkan layanan tersebut
dengan baik, orang yang iseng akan dilacak dan diberikan sanksi.
“Ini merupakan sarana
publik, kalau ada yang mengganggu sarana publik ya, ada sanksinya lah,”kata
Nanan.
Untuk menerima setiap
aduan dan laporan dari seluruh masyarakat, Polri menyiagakan sebanyak 100
operator, yang akan melayani selama 24 jam. Pusat pelayanan Polri 110 langsung
dihubungkan dengan seluruh polres, polresta, polda, puskodalops Polri, dan
piket polisi perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di
seluruh Indonesia.
Dari operator akan
diteruskan ke polres-polres dan di polres siap memberikan pelayanan apa pun
kepada masyarakat. Seluruh laporan masyarakat pun terekam pada sistem komputer.
"Target petugas sampai di lokasi 5 hingga 10 menit sejak laporan
diterima"
Tidak hanya telepon
masyarakat iseng yang diancam sanksi, Polisi yang melakukan pembiaran terhadap
laporan tersebut juga dapat diketahui melalui sistem tersebut. Polri akan
mencek polisi yang bertugas dan jam berapa sampai TKP. Sistem akan melacak, Polisi
mana, Koamandannya siapa, atau anak buahnya siapa.
Bagi masyarakat yang merasa
dirugikan Polisi/Polantas atau Polisi nakal yang suka asal tilang di jalan
tanpa salah, silakan laporkan ke NTMC Lantas Polri Telp 021-94287313
/ 7948479. Jangan segan-segan gunakan layanan call center 110 untuk laporkan
kejadian kriminal di sekitar anda, namun jangan iseng.
(Sulsel 3A)
(Sulsel 3A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar