SENKOM,BALI - Lindsay Sandiford, nenek
berkebangsaan Inggris menghadapi vonis mati karena tuduhan menyelundupkan
narkotika ke Bali.
Meskipun perempuan tua
berusia 65 tahun itu telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung agar bisa
terhindar dari regu tembak, namun Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah
menetapkan hukuman mati kepada nenek itu Januari lalu, setelah kokain yang
diperkirakan bernilai 2,4 juta dollar ditemukan di kopernya saat tiba dari
sebuah penerbangan dari Bangkok bulan Mei lalu.
Pengadilan Tinggi
Negeri Denpasar-Bali telah duduk dan melakukan dengar pendapat, tiga hakim
menolak banding dan memutuskan bahwa vonis pengadilan yang lebih rendah itu
“akurat dan benar”.
“Vonis ini cukup
mengejutkan dan membuat Lindsay mengalami
depresi dan syok, saat ini ia mendapat perhatian khusus dari pihak Lapas
Kerobokan Bali, menunggu eksekusi,”Lapor Ikhwan Hadi dari Denpasar,Bali.
Sekertaris Senkom Mitra
Polri Provinsi Bali melalui gateway Senkom melaporkan, nenek itu terbukti terlibat langsung dalam
jaringan pengiriman obat bius bersama tiga warga Inggris lainnya.
Sebenarnya Sandiford
masih memiliki kesempatan mengajukan peninjauan kembali setelah Mahkamah Agung menolak
banding. Setelah itu, hanya presiden yang bisa memberikan pengampunan hukum
lewat mekanisme. Berdasarkan
pengalamanan-pengalaman yang lalu, hampir semua vonis mati karena kasus narkoba
gagal mendapat keringangan hukuman lewat banding, dan harus menghadapi
masa-masa penantian panjang di penjara, sebelum dibawa ke tempat terpencil pada
malam hari, ke lokasi yang dirahasiakan, lalu dieksekusi oleh regu tembak.
(Sulsel 3A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar