Translate

Senin, 26 Agustus 2013

Tugas dan Wewenang Anggota Polisi Indonesia

Info Senkom - Senkom atau Sentra Komunikasi yang bermitra dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga dan memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), perlu dan wajib mengenali mitranya, yakni kepolisian.

"Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta" demikian kata peribahasa. 

Polisi Lalu Lintas
Selain menumbuhkan rasa kasih dan sayang antara mitra, saling mengenal dan saling memahami tugas pokok dan fungsi juga bertujuan untuk semakin memperkuat jalinan kerja sama, semakin mempererat hubungan kordinasi dan komunikasi.

Dalam kesempatan ini, Info-Senkom akan mengulas tugas dan wewenang anggota kepolisian Republik Indonesia, supaya tidak ada lagi personil Senkom atau warga yang bingung ketika berhadapan dengan polisi.

"Ya,benar ! sering kita ketemu petugas polisi di jalan raya, pangkatnya berbeda-beda, apa semua polisi boleh menilang orang di jalan?" tanya Anita, seorang mahasiswi perguruan tingga swasta.

"Terus, saat ada aksi unjuk rasa mahasiswa, kami juga sering melihat banyak polisi dengan seragam bermacam-macam, ada juga yang tidak berseragam. Lalu apakah semua polisi boleh melakukan penangkapan?" beruntun tanya meluncur dari gadis yang mengaku sering kena tilang di jalan, namun selalu juga berhasil lolos setelah mengumbar sedikit senyum manisnya.

Okelah kalau begitu, mari kita lupakan sejenak senyum manis mahasiswi Anita, dan kembali melanjutkan tulisan ini, sebagai tambahan pengetahuan mengenai hierarki kepangkatan dan tugas dari masing-masing anggota polisi Republik Indonesia.


Pertama-tama, yang harus kita fahami, bahwa polisi di Indonesia dibagi dua, yaitu polisi berseragam (uniform police), dengan tugas meliputi Binamitra, Samapta dan Lalu-lintas. Sedangkan polisi tidak berseragam (ununiform police) bertugas sebagai intel dan reskrim.

Sekarang kita lihat satu-persatu tugas-tugas tersebut:

Binamitra, merupakan tugas kehumasan yang melakukan sosialisasi dan berfokus pada penyampaian informasi kepada masyarakat, secara aktif membangun komunikasi antara polisi dan masyarakat.

Samapta, adalah anggota polisi yang melakukan tugas-tugas umum kepolisian, seperti patroli, penjagaan markas, penjagaan tahanan, menjaga obyek-obyek vital seperti bank, kantor dubes, dan fasilitas penting lainnya. Juga bertugas membuat dan menerima laporan kehilangan.

Pencabut SIM
Lantas, merupakan tugas kepolisian yang paling banyak dikenal orang, sehingga semua polisi dianggap boleh dan berhak menilang orang di jalan. Sehingga muncul istilah di tengah masyarakat, "Polisi, malaikat pencabut SIM/STNK" Padahal polisi yang bertugas di jalan raya adalah polisi lalu-lintas yang ditandai dengan seragam khusus, seragam polantas.

Intel, merupakan mata dan telinga kepolisian, yang bertugas mendengar dan memantau gejala-gejala gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. 
Intel di tengah pendemo
Juga bertugas mendengar semua keluhan-keluhan masyarakat mengenai apa saja, mulai dari kenaikan harga sembako, maraknya aksi kejahatan, pencurian, hingga aksi teroris. Intel ini harus membaur di tengah masyarakat, sehingga anggota polisi yang satu ini tidak menggunakan seragam kepolisian.Setelah informasi dan data-data tersebut terkumpul, mereka kemudian membuat laporan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengalihkan kepada anggota polisi yang bertugas meredam gejala yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak meningkat menjadi gangguan kamtibmas. 

Reskrim, anggota polisi yang satu ini, baru bekerja setelah terjadi suatu tindak pidana. Tugas mereka, mengumpulkan barang bukti di lapangan untuk mengungkap kasus yang telah terjadi. Menyusun kronologis mulai dari awal kejadian sampai akhir peristiwa. Setelah semua bukti kejahatan berhasil terkumpul, dilanjutkan dengan menangkap tersangka, lalu bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses secara hukum.

Lanjut dalam setiap unit tersebut ada polisi yang berpangkat Bintara dan Perwira. Dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Bintara menjadi pelaksana tugas utama di lapangan, sementara perwira bertugas mengatur dan menerima laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugas dari semua personil di lapangan
.
(rill/Sulsel 3A : dari berbagai sumber)

   








Tidak ada komentar:

Posting Komentar