Translate

Selasa, 07 Mei 2013

Waspada...! Pelaku Curanmor Menyamar Sebagai Polisi


SENKOM,MALANG - Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, utamanya dalam menyikapi modus kejahatan yang makin beraneka ragam saat ini. Seperti yang terjadi di kota Malang, Jawa Timur. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) cukup marak di wilayah hukum Polda Jatim ini.

Waspadalah...! Kejahatan ada di sekitar kita, 
Lindungi diri dan keluarga anda

Melalui milis Senkom, anggota Senkom Mitra Polri dengan call sign JTM 08.88, Choirul AM menulis, terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua, Jumat (3/5/2013) lalu, saat orang-orang tengah bersiap-siap menunaikan sholat Jumat.

“Sekitar pukul 11.35, ketika kami masih di rumah, orang-orang sedang persiapan memulai sholat jum'at-an, kami monitor dari Handy Talky, bahwa terjadi pencurian sepeda motor merek Tiger warna merah, dengan plat N 464, itu jelas nomor polisi wilayah kota Malang,”tulis Choirul.

Mendengar informasi tersebut, Choirul segera menginformasikan seluruh jajaran Senkom Mitra Polri seputaran Jawa Timur untuk mengawasi Tiger merah dengan nomor polisi yang disebutkan.

“Ini modus yang cukup baru di Malang, pencurinya diketahui memakai uniform polri, rompi hijau lantas, helm biru putih juga, saat itu juga kami langsung tarunakan kepada jajaran  melalui frekwensi uhf dan vhf, utk mengawasi tiger merah.”lanjut Choirul sambil meminta seluruh jajarannya selalu waspada

Untuk itu seluruh warga dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian,saat ini banyak sekali modus operandi kejahatan yang terjadi, di Jambi pelaku kejahatan curanmor menggunakan gendam dalam memperdaya korbannya, terakhir di Malang pelaku menyamar sebagai anggota polisi.

Rekan-rekan Senkom, Mari bantu Informasi untuk Masyarakat dan Polisi, agar Masyarakat hidup tentram serta damai.
 Jaya Senkom Mitra Polri -"Menembus Jarak Tanpa Batas"

(Sulsel 3A)

Call 110, Laporkan Gangguan Kamtibmas Jangan Iseng


INFO SENKOM - Sejak Januari 2013, Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan Contact Center Polri 110.

Sebuah sistem jaringan komunikasi berbasis teknologi informasi, yang dibangun sebagai bentuk layanan kepolisian kepada masyarakat seperti penerimaan laporan, pengaduan, pertolongan, serta pelayanan informasi yang ditangani melalui sarana komunikasi jarak jauh.

Call center 110 ini dibentuk melalui Rapat Pimpinan Polri 2013 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan.
"Manfaatkan Call Centre 110 
namun jangan iseng"
Kepada masyarakat dipersilakan menggunakan layanan tersebut, untuk melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas sampai tindakan kriminal yang terjadi, KDRT, Pencurian, Pemerkosaan, Penganiayaan, Pembunuhan, dan Lain-Lain termasuk terorisme.

Wakapolri Komjen Pol. Drs. Nanan Sukarna menjelaskan, layanan ini mampu merekam setiap laporan yang masuk, oleh karena itu masyarakat diminta untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan baik, orang yang iseng akan dilacak dan diberikan sanksi.

“Ini merupakan sarana publik, kalau ada yang mengganggu sarana publik ya, ada sanksinya lah,”kata Nanan.

Untuk menerima setiap aduan dan laporan dari seluruh masyarakat, Polri menyiagakan sebanyak 100 operator, yang akan melayani selama 24 jam. Pusat pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan seluruh polres, polresta, polda, puskodalops Polri, dan piket polisi perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia.

Dari operator akan diteruskan ke polres-polres dan di polres siap memberikan pelayanan apa pun kepada masyarakat. Seluruh laporan masyarakat pun terekam pada sistem komputer. 
"Target petugas sampai di lokasi 5 hingga 10 menit sejak laporan diterima"
Tidak hanya telepon masyarakat iseng yang diancam sanksi, Polisi yang melakukan pembiaran terhadap laporan tersebut juga dapat diketahui melalui sistem tersebut. Polri akan mencek polisi yang bertugas dan jam berapa sampai TKP. Sistem akan melacak, Polisi mana, Koamandannya siapa, atau anak buahnya siapa.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan Polisi/Polantas atau Polisi nakal yang suka asal tilang di jalan tanpa salah, silakan laporkan ke NTMC Lantas Polri Telp 021-94287313 / 7948479. Jangan segan-segan gunakan layanan call center 110 untuk laporkan kejadian kriminal di sekitar anda, namun jangan iseng.
(Sulsel 3A)

Pertajam Deteksi Dini Polda Sulsel Ajak Masyarakat Bersinergi

Karo Ops Polda Sulsel bersama jajaran Senkom Sulsel
SENKOM,SULSEL - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar), Selasa (7/5/2013)  hari ini menggelar sosialisasi deteksi dini, dalam rangka tindaklanjut instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 tahun 2013 tentang penanggulangan gangguan keamanan.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulselbar, Irjenpol Mudji Waluyo di hadapan seluruh Kepala Kepolisian Resort se-Sulselbar dan Sektor se-Kabupaten Bone di Gedung PKK Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, membeberkan penanganan kasus sengketa tanah di sejumlah wilayah Polda Sulsel seperti kasus tanah PTPN XIV Wajo yang sempat diduduki masyarakat hingga beberapa minggu. Kasus ini kemudian diselesaikan dengan jalur efektif.

"Sosialisasi ini untuk mengevaluasi apa yang telah dikerjakan dan mempertajam deteksi dini sehingga yang jelek tidak terulang dan yang baik dapat ditingkatkan," ungkap Kapolda.

Sementara itu Kepala Biro Operasional Polda Sulselbar, Kombes Pol Azis Samosir mengatakan, Masyarakat, pemerintah dan kepolisian harus bersinergi dalam penegakan keamanan lingkungan masyarakat. Karena itu, setiap pimpinan daerah dan aparat keamanan harus memahami penanganan gejolak di tengah masyarakat dengan memanfaatkan potensi masyarakat itu sendiri sembari melihat kondisi sekitar.

"Negara menggaji kita maka sudah sepantasnya setiap unsur dari negara ini bertanggung jawab memberikan dan berbuat yang terbaik." katanya.

"Manfaatkan potensi
           masyarakat 
sembari 
melihat kondisi sekitar"

Perwira polisi berpangkat dua bintang ini juga meminta agar jajaran kepolisian mengikuti gelar operasional dengan serius untuk pelayanan prima dan tegaknya hukum dalam rangka mewujudkan Kamdagri (keamanan dalam negeri) menjelang Pemilukada, Pilwakot, dan Pileg 2014.
(Sulsel 3A).

Senin, 06 Mei 2013

Waspada…! Marak Curanmor dengan Modus Gendam di Jambi

Menggunakan Hipnotis
SENKOM,JAMBI - Warga di kabupaten Batang Hari, provinsi Jambi sedang resah dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan ilmu gendam. 

Sekaitan dengan hal itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan membentengi diri dari pengaruh gendam.

“Kami telah menghimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan, utamanya berhati-hati dengan seseorang yang tidak dikenal dan tiba-tiba mengajak salaman.”kata A.Susanto.

Menurut A.Susanto, anggota Senkom Mitra Polri yang melaporkan dari kabupaten Batang Hari melalui gateway Senkom, pelaku biasanya mengajak korban untuk salaman, dan tanpa sadar korban menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.

Motor curian diamankan
“Kami telah menerima banyak laporan dari beberapa korban yang mengaku diajak berkenalan dengan cara salaman oleh seseorang, dan beberapa saat kemudian baru tersadar setelah menyerahkan kendaraannya kepada orang  itu,” lanjut personil senkom dengan call sign Jambi 0209 itu.

Untuk itu, A.Susanto bersama seluruh jajarannya terus menghimbau kepada seluruh warga  untuk berhati-hati, utamanya para pengguna kendaraan bermotor, agar tidak ikut menjadi korban pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang cukup baru terjadi di provinsi Jambi itu.(Sulsel 3A)

Hati-hati Mesin Fotocopy Merusak e-KTP


INFO SENKOM - Saleh, kepala RW 004, kelurahan Batua, kecamatan Manggala, Pagi-pagi sekali  mengumpulkan warganya dan membagikan e-KTP sambil menjelaskan, e-KTP tidak boleh difotokopi berulang-ulang, sebab bisa merusak chip penyimpan data yang tertanam dalam e-KTP, sehingga tidak bisa dibaca komputer.

“Bapak-bapak, Ibu-ibu ! diingatkan agar e-KTP nya jangan terlalu sering dicopy, sebab sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK), chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya,” katanya di hadapan warganya.

Mengenai larangan fotocopy e-KTP tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP.
Menteri Dalam Negeri juga mengirimkan Surat Edaran kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya, dan masyarakat, agar cukup mencatat NIK dan nama lengkap dari pemegang e-KTP, saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, tidak perlu difotokopi. Selanjutnya setiap lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan “card reader” untuk membaca data e-KTP.

Berikut isi surat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang larangan memfoto copy e-KTP:

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI

Penulis : Khairil Anas / Sulsel 3A
dari berbagai sumber

Minggu, 05 Mei 2013

Pengumuman UN Polisi dan Senkom Gelar Pengamanan


SENKOM,SULSEL - Berdasarkan informasi dari situs berita Kementrian Pendidikan Nasional tentang Pengumuman Ujian Nasional 2013 akan disampaikan secara serentak di seluruh Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jajaran kepolisian akan melakukan penjagaan di setiap sekolah dan beberapa titik-titik yang selama ini rawan menimbulkan keributan antar pelajar, pasca pengumuman hasil ujian.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Anggi M Siregar kepada Senkom Info mengatakan, jajarannya telah dalam keadaan  siap untuk menggelar pengamanan.
“Petugas akan ditempatkan di beberapa titik yang dinilai rawan. Kita berharap dengan pengamanan ini mampu meminimalisir prilaku pelajar yang sering konvoi usai pengumuman UN, yang pastinya akan menggangu pengguna jalan lainnya,”kata Anggi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Senkom Info, pengumuman hasil ujian nasional tahun ini, akan disampaikan melalui media koran. Untuk SMA,SMK dan MAN Akan diumumkan pada tanggal 26 mei 2013, Pengumuman hasil UN SMP dan MTS pada tanggal 2 Juni 2013, sedangkan untuk hasil UN SD,MI, dan SDLB akan diumumkan 11 Juni 2013.

Sementara itu, jajaran Senkom Mitra Polri Provinsi Sulawesi Selatan, selain ikut melakukan pemantauan menjelang pengumuman hasil ujian nasional itu, juga mennyebarkan informasi dan himbauan kepada seluruh orang tua agar sama-sama mengawasi putra-putrinya masing-masing.

“Kita telah menghimbau para orang tua agar mengawasi dan melarang anak-anaknya, agar tidak melakukan konvoy dan kegiatan-kegiatan yang merugikan orang lain, utamanya setelah melihat pengumuman hasil ujian nasional nanti,”ujar Ir.Usman Jarre, ketua Senkom Sulsel 
(Sulsel 3A)

Wakapolri : Intisari Kamtibmas adalah Merugi untuk Orang Lain

"Seringkali jabatan, institusi dan kedudukan yang berbeda menjadi masalah dan membuat tujuan Negara ini kacau"
SENKOM,JAKARTA - Wakapolri menyampaikan sambutan saat upacara penutupan Diklat Kamtibmas dan Telematika, Senkom Mitra Polri.

“Rekan-rekan sekalian…! saya menggunakan kata rekan-rekan, agar kita makin dekat. Mari kita sejenak menanggalkan semua pangkat, status, jabatan dan kedudukan kita di sini. Seringkali jabatan, institusi dan kedudukan yang berbeda menjadi masalah dan membuat tujuan Negara ini kacau. Setiap kali kita mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap saat kita mendengarkan lagu Mars Senkom, Hymne Senkom yang menggugah semangat. Mari kita jadikan itu sebagai falsafah dalam jiwa kita, dalam dada dan benak kita, menjadi landasan kita dalam bersikap dan perprilaku. Jangan jadikan lagu itu hanya menjadi penghias bibir saja, dan bahkan sikap dan tingkah laku kita bertentangan dengan apa yang kita teriakkan dalam lagu itu,”

Demikian pesan wakil kepala polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, saat bertindak sebagai pembina dalam upacara penutupan Diklatnas Kamtibmas dan Telematika, yang berlangsung di kompleks Yayasan Minhajirosyiidin, Pondok Gede,Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (11/4/2013) lalu.

Wakapolri bersama jajaran Pengurus Pusat Senkom Mitra Polri
Wakapolri mengaku bangga dengan keluarga besar Senkom Mitra Polri yang mampu menggelar kegiatan yang diikuti ribuan peserta dari seluruh Indonesia, dengan biaya yang cukup besar tanpa meminta bantuan dari pihak manapun.

“Rekan-rekan sekalian, kita boleh berwawasan global, namun fikiran kita harus tetap nasional, dan sikap kita berlandaskan pada kearifan lokal. Wawasan global diperlukan agar wawasan kita luas dan siap menghadapi tantangan apapun, namun fikiran nasional tetap harus menjadi landasan kita dalam bertindak sesuai kearifan lokal masing-masing, seperti yang kita teriakkan  NKRI Harga mati,” lanjut jenderal bintang tiga itu.

Menurutnya, kesalahan bangsa ini dalam menyikapi  perkembangan global merupakan salah satu penyebab rusaknya system pengamanan dalam negeri, yang terlalu menonjolkan hak hukum secara pribadi dan terlalu bersifat individual. Padahal ada kewajiban hukum dan kewajiban asasi secara umum yang perlu mendapatkan prioritas utama dalam bermasyarakat.

“Dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, hak hukum secara pribadi harus dikesampingkan dan mengutamakan hak orang lain, ini yang perlu menjadi perhatian kita dalam menegakkan keutuhan bangsa dalam bingkai NKRI. Silakan perjuangkan hak pribadi masing-masing, namun jangan lupa bahwa kita memiliki kewajiban untuk menghargai hak-hak orang lain. Kalau boleh kita merugi untuk orang lain, sebab di situlah hakikinya kebahagiaan,” tegasnya.

Wakapolri

"Wawasan boleh Global, namun fikiran harus tetap nasional, sikap lokal"




Wakapolri yang berbicara di hadapan ribuan personil Senkom Mitra Polri dari seluruh penjuru Nusantara menegaskan, inti dari penegakan kamtibmas adalah bersedia merugi untuk orang lain .
“Merugi untuk kebahagiaan orang lain, berani mengorbankan jiwa, harta, tenaga untuk sesama adalah pangkal dari terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat. Saya berharap kepada rekan-rekan sepulang dari diklatnas ini, agar dapat menerapkan sikap itu di tengah masyarakat, agar tercipta keamanan dan ketertiban seperti yang kita harapkan.” Lanjut wakapolri sambil menyarankan terbentuknya Senkom Wanita.

Ribuan personil Senkom dari seluruh Nusantara

"Merugi untuk orang lain
 pangkal kebahagiaan hakiki"



Lebih jauh, wakapolri mengatakan kebanyakan gangguan kamtibmas yang terjadi di tengah masyarakat saat ini dipicu oleh aksi saling rebutan hak, rebutan harta, rebutan kedudukan dan jabatan.

“Harta, kedudukan, pangkat dan jabatan itu semua sifatnya sementara. Mari kita abaikan semua itu, hindari saling rebutan hak, saling rebutan posisi dan kedudukan, dijamin keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat akan terwujud, saya berharap kepada Senkom yang jumlahnya 1,7 juta orang di seluruh Nusantara ini, untuk menjadi pelopor terwujudkan kamtibmas di negeri ini,” lanjutnya.

Ketum Senkom bersama Wakapolri dan jajaran
Lebih jauh orang nomor dua di Mabes Polri ini mengajak anggota senkom untuk mewujudkan kamtibmas dari hal-hal yang ringan, “Kamtibmas itu tidak muluk-muluk, cukup kita menanamkan dalam hati sanubari masing-masing untuk membahagiakan orang lain. Kamtibmas itu terwujud dari hal-hal yang mudah, di mulai dari lingkungan sekitar.”

Selain persoalan kamtibmas, wakapolri yang juga merupakan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu menitipkan pesan kepada personil senkom untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas. Berdasarkan data di kepolisian, setiap tahun sebanyak 30.000 orang meninggal di jalan raya, karena pelanggaran aturan dan etika berlalu-lintas.

“Saya minta kepada seluruh anggota Senkom Mitra Polri untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu-lintas. Sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Awasi pemerintah, awasi polisi, sebab pejabat publik adalah pelayan masyarakat yang wajib memuaskan pelanggan, pelanggannya siapa? Masyarakat adalah pelanggan yang wajib kami layani.”katanya.

Tiga hal pokok yang disampaikan wakapolri saat menutup diklatnas Telematika dan Kamtibmas Senkom Mitra Polri 2013 yang berlangsung tiga hari itu, 
yakni pemeliharaan kamtibmas dalam bingkai NKRI, penegakan hukum dan keselamatan berlalu-lintas.

Wakapolri mengakhiri pidato dalam upacara penutupan tersebut dengan menyampaikan 7 Budi Utama, yakni 
1.Jujur terpercaya,
2.Bertanggungjawab,
3.Visioner,
4.Disiplin,
5.Kerjasama, 
6.Adil dan 
7.Peduli. 
sambil mengucapkan selamat kembali ke daerah masing-masing, kepada seluruh anggota Senkom Mitra Polri. 


Penulis : Khairil Anas (Sulsel 3A)
Berdasarkan video rekaman, upacara penutupan Kamtibmas dan Telematika
di Jakarta, Kamis 11 April 2013