Translate

Rabu, 19 Juni 2013

Senkom Sesalkan Insiden Penembakan Wartawan

SENKOM PP – Sentra Komunikasi Mitra Polri menyayangkan terjadinya insiden yang menyebabkan sejumlah wartawan terluka oleh tindakan aparat kepolisian, saat terjadi aksi unjuk rasa mahasiswa menjelang penetapan kenaikan harga BBM selama beberapa hari ini.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, dua wartawan terkena tembakan aparat polisi, satu korban jatuh di Jambi dan satu lagi di Ternate, Maluku Utara.

Ketua Umum Senkom Mitra Polri, H.Moh.Sirot, SH mengatakan, Senkom Mitra Polri merasa perlu menanggapi masalah ini, selain karena dalam jajaran  Senkom ada yang dari kalangan media, juga merupakan bentuk perhatian Senkom terhadap sinergi hubungan kemitraan antara polisi, masyarakat dan media.

“Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,  Senkom meminta semua pihak menjaga hubungan baik dalam kerjasama dengan media. Media senantiasa membantu tugas-tugas kepolisian maupun institusi dan lembaga pemerintah lainnya dalam menyebarkan informasi kepada publik mengenai agenda dan kegiatan lemabaga pemerintah, dan itu sudah menjadi hak publik yang diatur dalam undang-undang. Khusus masalah kinerja wartawan dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999,” kata Sirot.

Hal senada diungkapkan ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch ), Neta S Pane. Menurutnya, tindakan represif kepada jurnalis adalah tindakan biadab yang menunjukkan bahwa Polri bukan sebagai aparat negara, melainkan sebagai aparat penguasa.


“Polisi sesungguhnya sangat mengetahui bahwa wartawan dilindungi UU dalam menjalankan tugas. Untuk insiden itu, Kepala Polda Jambi Brigjen Satriya Prasetya dan Kepala Polda Maluku Utara Brigjen Machfud Arifin harus bertanggung jawab dan segera menangkap pelaku penembakan karena tindakan tersebut melanggar UU Pers nomor 40/1999 pasal 4 tentang kebebasan pers.”

Sementara di Makassar, Sulawesi Selatan, pelecehan oleh aparat kepolisian terhadap wartawan juga terjadi saat sejumlah wartawan meliput bentrok antara mahasiswa dan polisi. Direktur Samapta Polda, Kombes Pol Ferdinand Wibisono menyebut wartawan sebagai provokator..

Pengamat Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN), Makassar, Dr Firdaus Muhammad MA menilai, pernyataan seorang pejabat polisi yang menyebut wartawan sebagai provokator  merupakan kekeliruan besar.

“Antara kepolisian, masyarakat dan media adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan karena mereka saling membutuhkan. Masyarakat butuh informasi dan kegiatan dari penyelenggara lembaga ataupun institusi negara, dan penyebaran informasi itu merupakan tugas dari media” katanya.
(rill/Sulsel 3A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar