Translate

Selasa, 07 Mei 2013

Call 110, Laporkan Gangguan Kamtibmas Jangan Iseng


INFO SENKOM - Sejak Januari 2013, Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan Contact Center Polri 110.

Sebuah sistem jaringan komunikasi berbasis teknologi informasi, yang dibangun sebagai bentuk layanan kepolisian kepada masyarakat seperti penerimaan laporan, pengaduan, pertolongan, serta pelayanan informasi yang ditangani melalui sarana komunikasi jarak jauh.

Call center 110 ini dibentuk melalui Rapat Pimpinan Polri 2013 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan.
"Manfaatkan Call Centre 110 
namun jangan iseng"
Kepada masyarakat dipersilakan menggunakan layanan tersebut, untuk melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas sampai tindakan kriminal yang terjadi, KDRT, Pencurian, Pemerkosaan, Penganiayaan, Pembunuhan, dan Lain-Lain termasuk terorisme.

Wakapolri Komjen Pol. Drs. Nanan Sukarna menjelaskan, layanan ini mampu merekam setiap laporan yang masuk, oleh karena itu masyarakat diminta untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan baik, orang yang iseng akan dilacak dan diberikan sanksi.

“Ini merupakan sarana publik, kalau ada yang mengganggu sarana publik ya, ada sanksinya lah,”kata Nanan.

Untuk menerima setiap aduan dan laporan dari seluruh masyarakat, Polri menyiagakan sebanyak 100 operator, yang akan melayani selama 24 jam. Pusat pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan seluruh polres, polresta, polda, puskodalops Polri, dan piket polisi perairan dan udara (khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia.

Dari operator akan diteruskan ke polres-polres dan di polres siap memberikan pelayanan apa pun kepada masyarakat. Seluruh laporan masyarakat pun terekam pada sistem komputer. 
"Target petugas sampai di lokasi 5 hingga 10 menit sejak laporan diterima"
Tidak hanya telepon masyarakat iseng yang diancam sanksi, Polisi yang melakukan pembiaran terhadap laporan tersebut juga dapat diketahui melalui sistem tersebut. Polri akan mencek polisi yang bertugas dan jam berapa sampai TKP. Sistem akan melacak, Polisi mana, Koamandannya siapa, atau anak buahnya siapa.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan Polisi/Polantas atau Polisi nakal yang suka asal tilang di jalan tanpa salah, silakan laporkan ke NTMC Lantas Polri Telp 021-94287313 / 7948479. Jangan segan-segan gunakan layanan call center 110 untuk laporkan kejadian kriminal di sekitar anda, namun jangan iseng.
(Sulsel 3A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar