Translate

Senin, 13 Mei 2013

Kasihan..!! Seorang Nenek Divonis Mati di Bali


SENKOM,BALI - Lindsay Sandiford, nenek berkebangsaan Inggris menghadapi vonis mati karena tuduhan menyelundupkan narkotika ke Bali.

Meskipun perempuan tua berusia 65 tahun itu telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung agar bisa terhindar dari regu tembak, namun Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah menetapkan hukuman mati kepada nenek itu Januari lalu, setelah kokain yang diperkirakan bernilai 2,4 juta dollar ditemukan di kopernya saat tiba dari sebuah penerbangan dari Bangkok bulan Mei lalu.

Pengadilan Tinggi Negeri Denpasar-Bali telah duduk dan melakukan dengar pendapat, tiga hakim menolak banding dan memutuskan bahwa vonis pengadilan yang lebih rendah itu “akurat dan benar”.

“Vonis ini cukup mengejutkan dan membuat Lindsay mengalami depresi dan syok, saat ini ia mendapat perhatian khusus dari pihak Lapas Kerobokan Bali, menunggu eksekusi,”Lapor Ikhwan Hadi dari Denpasar,Bali.

Sekertaris Senkom Mitra Polri Provinsi Bali melalui gateway Senkom melaporkan, nenek itu terbukti terlibat langsung dalam jaringan pengiriman obat bius bersama tiga warga Inggris lainnya.

Sebenarnya Sandiford masih memiliki kesempatan mengajukan peninjauan kembali setelah Mahkamah Agung menolak banding. Setelah itu, hanya presiden yang bisa memberikan pengampunan hukum lewat mekanisme. Berdasarkan pengalamanan-pengalaman yang lalu, hampir semua vonis mati karena kasus narkoba gagal mendapat keringangan hukuman lewat banding, dan harus menghadapi masa-masa penantian panjang di penjara, sebelum dibawa ke tempat terpencil pada malam hari, ke lokasi yang dirahasiakan, lalu dieksekusi oleh regu tembak.
(Sulsel 3A)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar